Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Perbedaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) Dengan Saham

Admin Web OPD
Artikel
20 Mei 2014 20:48:19

Image Berita


Terbitnya undang-undang koperasi nomor 17 tahun 2012 menggantikan undang-undang nomor 25 tahun 1992 masih menjadi perbincangan. Banyak diantara kalangan yang menganggap UU No 17/2012 menimbulkan kontroversi dalam gerakan koperasi. Koperasi dianggap kapitalis dan tidak pro terhadap ekonomi rakyat, terutama dengan adanya Sertifikat Modal Koperasi (SMK) dalam permodalan koperasi. SMK dianggap sama dengan Saham, padahal jika kita cermati UU No. 17/2012 pasal 66 tentang modal koperasi akan terlihat perbedaan SMK dengan Saham.

Sertifikat Modal Koperasi (SMK) terlihat sama dengan Saham. Jika pada SMK terdapat nama pemilik, nomor seri, dan nominal, pada Saham juga ada. Pemilik SMK juga berhak menerima Selisih Hasil Usaha (SHU) sebanding dengan jumlah SMK yang dimiliki, pemilik Saham juga berhak menerima dividen sebanding jumlah Saham yang dimiliki. Secara kasat mata memang SMK dan Saham hampir sama. Namun secara definisi dan penjelasan berbeda. Berikut perbedaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) dengan Saham:


1. Perbedaan definisi SMK dengan Saham
Menurut pasal 1 ayat 9 UU No. 17/2012, Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi. Definisi SahaSaham adalah bagian; andil; sero (tt permodalan): -- nya tertanam di berbagai perusahaan. Penjelasan Saham menurut undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pasal 1 angka 1 UUPT:
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 31 ayat (1) UUPT:
Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Pasal 7 ayat (2) UUPT:
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
2. Hak suara SMK dan Saham
SMK tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota (RA), seperti disebut pasal 69 UU No. 17/2012, sedangkan Saham pada pasal 52 ayat (1) UUPT, memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan koperasi tidak ditentukan oleh pemilik SMK paling banyak, keputusan tertinggi tetap berada pada Rapat Anggota koperasi sebagaimana pasal 32 UU No. 17/2012.

3. Pindah tangan kepemilikan SMK dan Saham
Pemindahan kepemilikan SMK hanya boleh dilakukan kepada anggota koperasi dengan syarat tertentu seperti pada pasal 70 ayat 2 UU No. 17/2012. Saham bisa dipindah kepemilikannya kepada siapa pun, tidak harus anggota / pemilik perusahaan.

Syarat Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:
a. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b. pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
c. pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau
d. belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.
http://kumaika.blogspot.com

 

Source: Anif Hidayatullah

WhatsApp Chat